KPU sudah umumkan hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden yang menunjuk pasangan Joko Widiodo-Maruf Amin sebagai pemenang, mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, namun pasangan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno menayatakan akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut KPU, jumlah suara sah nasional tercatat 154.257.601. jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor 01 Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50% daru total suara sah nasional.
Adapun penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan tiga hari sesudah pengumuman hasil rekap memberikan kesempatan kepada pasangan partai politik yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Pengumuman hasil rekap suara nasional tersebut dikeluarkan sehari lebih awal dari jadwal semula pada Rabu(22/05) ia menyatakan KPU dapat menetapkan rekap suara pemilu serentak 2019 begitu proses tersebut di rampungkan.
Namun kubu Prabowo-Sandiaga mengaku dibuat terkejut dengan pengumuman KPU itu., kami terkejut ,kaget, karena KPU mempercepat Proses penghitungan , dugaan pelanggaran dan kecurangan yang kami sampaikan di Bawaslu seharusnya menjadi pertimbangan yang kemudian hasil
rekomendasi tersebut menjadi acuan bagi KPU untuk menghitung hasil suaranya bila ada gugatan yang diajukan, KPU menyatakan siap mengikuti proses di MK sebagai tergugat maupun termohon, tapi kalau tidak ada gugatan, maka kemudian setelah mendapatkan konfirmasi dari MK, bisa segera ditetapkan siapa pasangan calon Presiden terpilih .