Pemaksaan berhubungan intim onleh suami kepada istri dan sehingga terjadi kekerasan seksual dapat dipidana, Istri melapor ke polisi, sang suami dominohalo1 bisa langsung ditangkap, Sulu kalau ada suami memaksa istri berhubungan sah sah saja. dan sekarang berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diancam pidana penjara hingga 12 tahun, kata Poltabes Ditreskrimum Sumbar , AKBP Walwer Pasaribu dan Mengacu pada pasal 46 UU nomor 23 tahun 2019 dan nyatakan setiap orang yang melakukan kekerasan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan di denda maksimal RP 30 Jutan, Polisi dapat langsung menangkap pelaku ketika mendapat laporan dari korban tanpa surat perintah situs judi online penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan, Jika setelah dilakukan penahanan pihak yang melaporkan ingin melakukan penangguhan dan tidak dapat dikabulkan mengacu pada pasal 35 UU nomor 23 tahun 2019
Jadi kalau ada istri yang merasa iba melihatnya suaminya ditahan kemudian minta penangguhan tidak bisa dikabulkan, dan ia menyampaikan, dalam penangan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Polres Medan, sedang menyiapkan ruangan khusu yang dilengkapi fasilitas kamar mandi, dapur dan lainnya sehingga j korbal pelapor takut pulang permainan judi dan dapat ditampung sementara,Saat ini Polres Medan sedang dibangun dan kami mengusulkan untuk dibuat ruangan khusus menampung korban kekerasan seksual, dan ia mengatakan lebih banyak dijumpai agalah penelantaran anak dan istri hingga penjualan bayi.
Paksa Istri Hubungan Intim, Suami Bisa Dipidana 12 Tahun Penjaara Denda RP 30 Juta | DOMINOHALO1
07.03
Berita Artis
,
Berita Kesehatan
,
Berita Olahraga
,
Berita Poker
,
Berita Politik
,
heli
,
NAWALA UNBLOCKER
Edit