Pernyataan Amien Rais yang bernada mengancam Komisi Pemilihan Umum(KPU) pada Jumat(22/03-2019) membawa risiko hukum jika diwujudkan. jika tidak diizinkan, Amien mengatakan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengundurkan diri,Dalam UU itu secara jelas mengatur aturan main jika ada pasangan calon mengundurkan diri,.
Setiap calon presiden dan calon wakil predien yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah setelah ditetapkan sebagai peserta pemilih presiden sampai dengan pemungutan suara putaran pertama akan dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal RP.50 miliar. Pada awal penetapan pasangan calon KPU, setiap pasangan calon wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri , sebagai pasangan calon . Surat pernyataan ini yang mendasari mengapa pasangan calon bisa di pidana.
Apakah hanya demi audit KPU, maka Pasangan Calon Prabowo-Sandi harus masuk penjara dan bayar denda puluhan miliar? Lalu diaman Amien Rais jika Paslon 02 masuk penjara? Selain itu tuntutan Amien melakukan audit sistem TI yang digunakan KPU juga menjadi pernyataan. bukan sembarang orang bisa melakukan audit seenaknya.