Seorang Pegawai Negeri Sipil ditangkap Usai menghina Jokowi

Hina Jokowi
Seorang Pegawai Negeri Sipil   di tangkap anggota subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pasalnya pria yang bernama Hairil Anwar ( 35) telah menghina presiden Jokowi lewat media sosial. tersangka juga menyebarkan ujaran kebencian terhadap pejabat  negara dan berita bohong , kini tersangka meringkuk dibalik jeruji besi mapolda Jatim untuk mempertanggung  jawabkan perbuatanya , Tersangka melanggar UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik , dan dikenakan Pasal  28 ayat(2) dan  Pasal 45 A Ayat( 2)  dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Jokowi
Tersangka menggunakan nama palsu, bahkan sebelumnya tersangka menantang polisi untuk menangkap dirinya, tersangka di tangkap saat mengajar di SDN kemarin Minggu (19/5/2019). motif tersangka  pengihnaan dan menyebabkan ujaran kebencian karena ikut ikutan situasi politik yang saaat ini sedang terjadi. Dari tangan tersangka, Polisi sita ponsel untuk dijadikan barang bukti.

Sementara tersangka Hairil mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan tersebut hingga berujung pada penjara, pernyataan hanya ikut-ikutran mempositng ujaran kebencian


Share on Google Plus

About Admin

DOMINOHALO Adalah Agen Poker Online Indonesia yang menyediakan 8 permainan Judi Poker dan Domino QQ dengan menggunakan Poker Uang Asli. Togel online halototo