Muhammad Ridho atau yang kerap di panggil seorang Kakek berusia 70 tahun di hukum 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) terjadi di Ambon, Kakek diketahui memerkosa seorang bocah berusia 16 tahun yang dimiliki keterbalakangan mental, kami minta Majelis Hakim permainan judi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 undang undang. No.35 tahun 2014 perlindungan anak. Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon , Chris Hata didampingi Samsul Hasan dan Uyel selaku hakim anggota, awalnya berpapasan dengan korban dan menarik tangannya kedalam hutan dan mulai melakukan pemerkosaan, dominohalo1 Sajsu Rina yang merupakan saudara kandung korban dalam persidangan mengaku mengenali terdakwa karena merupakan tetangganya di Desa Cipatan, ketika terdakwa Kakek Ridho membawa korban ke dalam hutan sekita 500 meter dari perkampungan ada dua saksi diantaranya Samsul Hasan dan Uyel yang melihat dan melaporkan kejadian itu kepada Rihana. Rihana bersama Sumi dan Chris hatta pergi ke hutan Bong dan mendapati korban sedang berdiri sendirian di dalam hutan, Samsul Hasan dan Uyel mnengakui awalnya melihat terdakwa sedang berbicara dengan korban di semak semak,hingga mereka memanggil korban untuk pulang, pelaku maeah dan melempari mereka semua,
Pelaku telah menimbulkan penderitaan dan trauma kepada korban sehingga majelis hakim memninta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara situs judi online terhadap Kakek Ridho, MK menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Home
Berita Artis
Berita Kesehatan
Berita Olahraga
Berita Poker
Berita Politik
heli
Kakek 77 Tahun Cabuli Bocah Dihukum 12 Tahun Di Penjara | DOMINOHALO1